Fakultas Psikologi
Universitas Gunadarma
BAB V
MANUSIA DAN KEADILAN
1.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
Pengertian Keadilan Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut :
sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak,
berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
sepatutnya; tidak sewenang-wenang
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Aristoteles
Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
Plato
Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
1.2 Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur.
Pengertian Keadilan Sosial
Keadilan yang memiliki kata dasar “adil” memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Perilaku adil menyebabkan seseorang akan memperoleh haknya. Pada pelaksanaannya, keadilan selalu berhubungan dengan kehidupan bersama dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal tiga jenis keadilan yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis.
Makna Keadilan Sosial
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
1.3 Berbagai Macam Keadilan
Secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Keadilan individual, Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
Keadilan sosial, Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan.
Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.
2) Keadilan distributif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b. Plato
Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
Keadilan prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
Keadilan dalam filsafat politik
Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a) kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b) bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif.
Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai fairness
Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
1.4 Kejujuran
Pengertian jujur dilihat dari segi bahasa adalah mengakui, berkata, atau pun memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi/kenyataan. Dari segi bahasa, jujur dapat disebut juga sebagai antonim atau pun lawan kata bohong yang artinya adalah berkata tau pun memberi informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Jika diartikan secara lengkap, maka jujur merupakan sikap seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu atau pun fenomena tertentu dan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan/modifikasi sedikit pun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi. Sikap jujur merupakan apa yang keluar dari dalam hati nurani setiap manusia dan bukan merupakan apa yang keluar dari hasil pemikiran yang melibatkan otak dan hawa nafsu.
kejujuran adalah sebuah sikap yang menunjukkan jati diri seseorang yang sebenarnya. Seseorang yang senantiasa bersikap jujur baik dalam ucapan maupun tindakan, meskipun pahit dan berisiko, bisa dipastikan dia memiliki integritas moral yang baik.
1.5 Kecurangan
Curang, adalah tidak jujur; tidak lurus hati; tidak adil: orang yang munafik senantiasa berhati. Perilaku curang sudah 'menyatu' dengan bangsa kita, dari dulu sampai sekarang, dari orang tua sampai anak-anak. Lebih parah lagi jika perilaku curang itu sudah terbentuk dalam sebuah institusi atau sebuah ekosistem.
Berikut beberapa alasan mengapa bangsa kita suka berbuat curang :
Hukuman yang kurang tegas terhadap kecurangan membuat orang seperti meremehkan hukum dan 'ketagihan' untuk melakukan kecurangan lagi.
Kecurangan dianggap sebagai dosa atau kejahatan kecil dan cukup diselesaikan hanya dengan 'minta maaf'. Hal ini membuat orang tidak malu melakukan kecurangan, bahkan justru merasa bangga. Apalagi jika berada di lingkungan atau ekosistem yang terbiasa dengan kecurangan.
Kebanyakan dari kita lebih mementingkan hasil daripada sebuah proses. Tidak mau tahu bagaimana caranya yang penting hasilnya. Banyak orang tua menuntut anaknya jadi juara tapi tidak peduli caranya, meskipun harus nyontek juga tidak masalah. Jika terpaksa harus menyuap wasit juga tidak apa, yang penting timnya bisa juara.
Tidak punya rasa percaya diri. Orang yang berbuat curang biasanya berpikiran kalau tidak berbuat curang dia tidak akan berhasil atau menang. Sadar, kalau bermain fair pasti akan kalah.
1.5 Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
Allah swt. menghadapkan hamba-hambaNya dan mengungkapkan kepada mereka perbuatan yang telah mereka lakukan dan perkataan yang mereka ucapkan. Allah beberkan keimanan dan kekufuran, kelurusan dan penyimpangan, serta ketaatan dan kemaksiatan yang telah mereka lakukan dalam kehidupan di dunia, lalu Allah tunjukkan pahala dan siksa yang mereka peroleh atas perbuatan mereka itu. Allah kemudian memberikan buku catatan amal mereka, di tangan kanan jika mereka orang yang saleh, dan di tangan kiri jika mereka orang yang bersalah.
Demikianlah hisab. Hisab meliputi pertanyaan Allah kepada para hambaNya, jawaban mereka kepada allah, argumentasi dan bukti-bukti yang Allah tunjukkan kepada mereka, kesaksian para saksi, dan penimbangan amal perbuatan.Allah kemudian memberikan buku catatan amal mereka, di tangan kanan jika mereka orang yang saleh, dan di tangan kiri jika mereka orang yang bersalah. Demikianlah hisab.
Hisab meliputi pertanyaan Allah kepada para hambaNya, jawaban mereka kepada allah, argumentasi dan bukti-bukti yang Allah tunjukkan kepada mereka, kesaksian para saksi, dan penimbangan amal perbuatan.
Hisab ada yang sulit dan ada yang mudah, ada yang merupakan penghormatan dan ada yang merupakan penghinaan, serta ada yang merupakan anugerah dan ampunan. Itu semua ditentukan oleh Zat Yang Mahamulia.
Yaum al-din (hari pembalasan) berarti hari berakhirnya rangkaian alam kehidupan yang pernah dijalani manusia, mulai dari Alam Arwah, Alam Arham, Alam Fana', dan Alam Barzakh (Alam Kubur). Yaum al-din disebut juga dengan yaum al-akhirah (hari akhirat) karena tidak ada lagi jenis kehidupan lain sesudahnya.
Yaum al-din disebut sebagai hari pembalasan karena pada periode kehidupan terakhir bagi umat manusia ini akan diperlihatkan hasil usaha manusia yang pernah dilakukan sebelumnya, khususnya di akhirat.
Pengertian tersebut di atas sesuai dengan ayat: "Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS Gafir [40]:17). Ayat ini mengunakan istilah al-yaum, yang lebih tepat diartikan waktu atau masa tertentu, bukan hari dalam arti siklus perputaran matahari atau bulan yang limit waktunya sekitar 12 jam.
Jika waktu itu tiba, maka manusia akan merasakan kebenaran apa yang telah diinformasikan oleh Alquran: "Di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnyadan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan" (QS Yunus [10]:30).
Situasi Yaum al-Din digambarkan sepertinya sangat berbeda ketika kita sekarang ini berada di Alam Fana di dunia ini. Di sini kita bisa merasakan kemahapengasihan dan kemahapenyayangan Allah SWT sebagaimana dijelaskan di dalam ayat pertama, kedua, dan ketiga dari S.Al-Hatihah. Tetapi setelah masuk ke ayat ketiga dan seterusnya maka situasi di hari akhirat terkesan lebih tegas.
1.6 Pemulihan Nama Baik
Nama baik, semua orang memiliki nama baik sebagai persoon, pribadi. Nama baik adalah suatu kehormatan yang melekat dalam diri pribadi sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia diciptakan menurut gambaran/rupa Allah. Oleh karenanya berdasarkan teori penciptaan, manusia memiliki keluhuran, martabat yang tidak boleh dihina oleh manusia lainnya.
Nama baik memilik 4 (empat) unsur:
- pertama, melekat dari dia dikandung dalam rahim ibu;
- kedua, tidak perlu memiliki profesi atau pekerjaan;
- ketiga, sulit untuk dinilai dengan uang;
- keempat, akan menjadi delik pidana atau gugatan dalam pengadilan APABILA DIADUKAN oleh Pemilik Nama Baik itu Sendiri.
Penyelesaianya harus diselesaikan secara kompeherensif dan pemilik nama baik WAJIB dimintai keterangannya baik oleh Penyidik ataupun Hakim di Pengadilan jika diajukan gugatan dalam keperdataan. Namun, pengadu tersebut dapat orang lain APABILA yang dihina telah meninggal dunia.
Apakah nama baik dapat diselesaikan secara keperdataan? jawabanya adalah YA BISA. Apakah dasar hukumnya? Namun wajib ditelaah bahwasanya pengaduannya adalah memiliki jangka waktu. Menurut hemat Penulis, dasar hukumnya:A. Pasal 1365 Kuh. Perdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. "B. Pasal 1372 Kuh. Perdata: "Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan. "C. Pasal 1380 Kuh. Perdata: "Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat. "
BAB VI
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
2.1 Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara harafiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain.
Jadi, tanggung jawab adalah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu yang berdasarkan atas kewajiban maupun panggilan hati seseorang. Yaitu sikap yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut memiliki sifat kepedulian dan kejujuran yg sangat tinggi.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah merupakan bagian dati kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian, maka tanggung jawab dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
Menurut KBBI (Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia)
Pengertian tanggung jawab adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Pengertian Tanggung Jawab Menurut Para Ahli
Menurut George Bernard Shaw
Orang yang dapat bertanggungjawab terhadap tindakannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya hanyalah orang yang mengambil keputusan dan bertindak tanpa tekanan dari pihak manapun atau secara bebas.
Menurut Carl Horber
Orang yang terlibat dalam organisasi-organisai seperti ini adalah mereka yang melaksanakan tanggungjawab pribadi untuk diri sendiri dan orang lain.Semboyan umum semua birokrat adalah perlindungan sebagai ganti tanggung jawab.
Menurut Sugeng Istanto
Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
2.2 Jenis-Jenis Tanggung Jawab
1. Tanggung Jawab Pada Diri Sendiri
Hal pertama yang harus Anda tanamkan jika ingin menjadi orang yang bertanggungjawab ialah rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Tanggung jawab pada diri sendiri dapat menentukan suatu kesadaran pada setiap pribadi orang utnuk dapat memenuhi kewajibannya sendiri di dalam mengembangkan kepribadian mereka sebagai manusia.
Contohnya: Menjaga pola hidup sehat dan menjauhi narkoba karena narkoba dapat merusak tubuh Anda. Contoh lainnya adalah menjauhi hal-hal yang merugikan Anda dan nama baik Anda.
2. Tanggung Jawab pada Keluarga
Tanggung jawab keluarga terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak di dalamnya. Dan pada tanggung jawab ini termasuk didalamnya ada keselamatan, kesejahteraan dan juga kehidupan harmonis didalam suatu keluarga. Contoh: Ayah mencari nafkah untuk anak istrinya setiap hari. Ibu merawat anak di rumah.
3. Tanggung Jawab pada Masyarakat
Selain pada keluarga, ada pula tanggung jawab pada masyarakat. Tanggung jawab ini harus didilakukan pada setiap anggota masyarakat yang didalamnya. Guna untuk dapat terus melangsungkan hidupnya didalam kelompok masyarakat tersebut. Maka hal yang wajar jika segala perilaku dan juga perbuatan juga harus dipertangjawabkan oleh masyarakat itu sendiri. Contoh: Menjaga kebersihan lingkungan, membayar iuran jaga malam dan ikut melakukan jaga malam.
4. Tanggung Jawab pada Tuhan
Setiap manusia yang telah dilahirkan didunia ini pasti memiliki tanggung jawab kepada Tuhan. Dan setiap orang yang memiliki agama juga tentu pasti tau tanggung jawab apa yang harus ia tanggung.
Biasanya setiap agama memiliki larangan yang tidak memperboleh penganutnya melakukannya. Maka apabila hal tersebut dilanggar, maka orang tersebut akan bertanggung jawab di akhirat kelak.
2.3 Pengabdian dan Pengorbanan
Pengertian Pengabdian
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan, dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya bantuan saja
Pengertian Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian, pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih (suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus-ikhlas semata-mata.
Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwa. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.
Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan, sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu, misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, dan waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar